Menantu Eks Dirut BTN Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Widi Kusuma Purwanto, menantu dari mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 9 Oktober 2020.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Widi diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN. Selain Widi, ada Komisaris Utama PT Titanium Property yang ikut diperiksa penyidik.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji kepada Direksi PT BTN, sekarang khusus untuk tersangka HM, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” kata Hari.

Selain itu, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, agar tersangkanya segera didapatkan, sebagaimana Pasal 1 angka 2 KUHP.

Ada pun mantan Dirut BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp2,257 miliar, sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini