Menag Bakal Larang Cadar di Lingkungan Pemerintah, Kadrun Siap Kejang-kejang?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Dalam waktu dekat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan melarang penggunaan cadar atau niqab di semua lingkungan instansi pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah.

Menag menjelaskan, alasan keamanan menjadi faktor utama pelarangan cadar. Apalagi, kasus penusukan eks Menko Polhukam Wiranto telah menjadi pelajaran penting bagi Menag untuk menerapkan larangan tersebut.

“Nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, hanya saja tidak bisa masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan, seperti kejadian pak Wiranto,” kata Fachrul di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Sementara ini, recana pelarangan tersebut masih dalam proses kajian mendalam. Jika telah final, maka akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama.

Hanya saja, Fachrul menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai berpikir pemerintah melarang sepenuhnya penggunaan niqab atau cadar. Menurutnya, cadar bukanlah suatu ukuran keimanan seseorang.

“Kita ingin memberi penjelasan, niqab bukan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang,” kata Menag.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini