Memang Jadi Biang Kecelakaan, 7 Negara Ini Larang Skuter GrabWheels

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sejak menewaskan penggunanya dan merusak fasilitas publik di Jakarta, skuter listrik terutama GrabWheels menjadi perhatian dan pembicaraan orang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan berencana menerapkan aturan yang ketat bahkan ada suara-suara melarang penggunaan moda transportasi yang sedang digemari anak-anak muda itu. Sebab, banyak pendapat bahwa skuter listrik bukan alat transportasi yang memadai.

Kepala Badan Pengelola Tranportasi Jabodebatek Bambang Prihartono mengungkapkan skuter listrik seperti GrabWheels adalah sarana hiburan.

Meski begitu, rencana pelarangan skuter listrik bukan hal yang baru. Bukan hanya dilakukan Indonesia, sebab beberapa negara sudah melakukannya dengan alasan yang sama, mengakibatkan banyak kecelakaan.

Beberapa negara itu adalah;

1. Singapura

Larangan pengguna skuter yang melewati jalur pejalan kaki resmi diberlakukan pada 5 November 2019 dan pelanggarnya didenda 2000 dolar Singapura atau dipenjara selama tiga bulan. Pengguna skuter listrik itu hanya diperbolehkan menggunakan jalur sepeda dan di Park Connector Networks.

2. Swedia

Skuter listrik hanya diperbolehkan melaju di jalur sepeda namun harus dilengkapi dengan helm, lampu depan dan belakang, bel serta penggunanya berumur 15 tahun ke atas.

3. Inggris

Pelarangan skuter listrik di Inggris mulai berlaku karena seorang presenter tv, Emily Hartridge tertabrak truk sehingga meninggal dunia saat menggunakannya.

Aturan itu berlaku di semua jalan, seperti jalur sepeda, sepeda motor bahkan trotoar. Alat itu hanya boleh digunakan di properti pribadi.

4. Jepang

Untuk menggunakan skuter listrik di negara ini membutuhkan surat izin, registrasi, plat nomor, lampu sein serta kaca spion layaknya menggunakan sepeda motor.

5. Perancis

Menggunakan skuter listrik di negara ini harus melalui jalur sepeda dengan batas kecepatan 25 kilometer per jam. Bila ingin menggunakanya, harus berumur minimal 12 tahun dan tidak boleh membonceng pengguna lain.

6. Jerman

Aturan skuter berlaku pada tahun 2019 ini. Tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya manapun serta area umum negara tersebut.

7. Amerika Serikat

Di beberapa wilayah di AS seperti di Nashville, skuter listrik dilarang melaju di atas trotoar karena menggangu penguna jalan. Seperti dikutip dari theverge.com hasil studi CDC (The Centers for Disease Control and Prevention) tercatat 84 persen pengguna skuter listrik mengalami cidera patah tulang akibat kecelakaan. (Yuri Giantini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini