Mau Syuting Seperti Ria Ricis di Musim Corona? Siap-siap Masuk Penjara!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pasca selebgram Ria Ricis dilabrak tetangga karena syuting ditengah wabah corona atau COVID-19, Polri langsung menerbitkan imbuan bernomor B/483/III/HUM.5.3./2020/Divhumas. Surat itu menginformasikan bakal ada sanksi tegas bagi pihak rumah produksi yang masih melakukan kegiatan pengambilan gambar atau syuting di tengah pandemi virus corona.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, imbauan tersebut bertujuan untuk menekan persebaran virus yang bisa terjadi dalam kontak dekat berjarak 1-2 meter antara penderita dan orang lainnya.

“Dihimbau kepada para Production House (PH) untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron, dimaksud sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Argo di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.

Tercatat, ada 70 PH di DKI Jakarta diminta mematuhi Maklumat Polri tersebut. Jika masih ditemukan adanya kegiatan shooting film/sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain), Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sebagai informasi, imbauan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dijelaskan didalam Maklumat, Polri akan menindak kegiatan yang melibatkan kerumunan massa. Mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini