Masuk Narkotika Golongan I, Ganja Jadi Komoditas Binaan Kementerian Pertanian

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAGanja atau cannabis sativa ternyata merupakan tanaman obat yang menjadi binaan Kementerian Pertanian. Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Keputusan itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020. Dalam keputusan tersebut ganja menjadi tanamanan pembinaan Direktur Jenderal Hortikultura sebagai tanaman obat bersama 66 tanaman lainnya seperti kapulaga, akar kucing, kunyit dan sebagainya.

Tidak ada penjelasan rinci mengapa ganja menjadi tanaman binaan Kementerian Pertanian seperti tanaman lainnya.

Yang jelas menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ganja masuk dalam narkotika golongan I.

Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Sedangkan berdasarkan lampiran Permenkes 50/2018 yang dilansir hukumonline, di rubrik Klinik 26 Juli 2019, ganja merupakan narkotika golongan I bersama opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, dan metamfetamina.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini