Masih Gak Paham Tugas Wamen? Baca Perpresnya Nih

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kalau masih ada warga Indonesia yang tidak paham soal kerja wakil menteri (wamen), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 ini mudah-mudahan bisa menjelaskan dengan gamblang.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 23 Oktober 2019 itu memang mengatur soal Organisasi Kementerian Negara.

Menurut Perpres itu, wakil menteri bertugas membantu menteri. “Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian,” bunyi Pasal 64 ayat (4) Perpres itu.

Meski begitu, wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Lalu apa saja yang harus dibantu? Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres itu, terdiri dari;

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian.

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Meski begitu Pasal 65 Perpres tersebut menegaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Perpres itu juga membedakan tugas wakil menteri dan staf ahli menteri atau menteri koordinator.

Staf ahli, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri atau menteri koordinator dan dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal atau sekretaris kementerian atau sekretaris kementerian koordinator.

Tugasnya adalah memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

Perpres itu juga mengatur setiap menteri paling banyak hanya boleh merekrut lima staf ahli.

Staf ahli, menurut Perpres itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Sementara, staf khusus menurut Perpres itu, mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri atau menteri koordinator sesuai penugasan menteri atau menteri koordinator. Tugasnya benar-benar khusus dan tidak ada dalam unsur kementerian atau kementerian koordinator tempatnya bekerja.

Staf khusus, menurut Perpres itu, dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non-pegawai negeri sipil. Hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Kementerian atau kementerian koordinator paling banyak hanya bisa mengangkat lima orang staf khusus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini