Ma’ruf Amin: Gerakan Wakaf Bantu Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selain menjadi bentuk ibadah, gerakanw akaf juga bisa dijadikan sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Ia mengatakan praktik wakaf dalam kehidupan umat Islam di Indonesia sudah dilakukan sejak turun temurun.

Dalam perkembangan sejarah, umat Islam di era kesultanan sebelum kemerdekaan, telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah hingga fasilitas sosial lain. Sementara pada masa kemerdekaan, masyarakat Aceh mengumpulkan uang untuk membantu Presiden Soekarno membeli pesawat.

“Itulah awal dari sebuah gerakan wakaf masyarakat Aceh yang berhasil mengumpulkan uang 130.00 straits dolar untuk membeli pesawat pertama, Seulawah RI-01. Pesawat tersebut digunakan oleh Pemerintah RI dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan,” kata Ma’ruf.

Berbagai misi penerbangan berbahaya dilalui oleh Seulawah untuk membantu menjaga baik hubungan diplomatik maupun hubungan dagang Indonesia dengan negara tetangga. Seulawah juga kemudian menjadi cikal bakal BUMN Garuda Indonesia.

Sementara di masa sekarang, wakaf juga digunakan untuk membantu mengembangkan ekonomi masyarakat. Dari hasil tersebut, wakaf juga sekaligus untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya.

Wakaf kata dia, diharapkan memiliki manfaat dalam menggerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih).

“Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, di mana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu amal kebajikan,” katanya.

Ma’ruf menjelaskan, di masa lalu wakaf masih berorientasi sosial untuk kegiatan sosial keagamaan. Tak hanya berbentuk tanah, bangunan, mesin atau peralatan, masyarakat juga menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang. Praktik ini kemudian diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2018 mengungkapkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun per tahun. Selain karena populasi Islam terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini