Mantul, Mabes Polri Tetapkan Dua Tersangka Penyerangan Novel Baswedan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan dua orang tersangka penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya berinisial RD dan RM.

Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi intelijen dan kerja tim teknis Mabes Polri serta setelah memeriksa 73 saksi.

“Polri aktif (RB dan RM),” kata Argo.

Keduanya diamankan dari Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Menurut Argo saat ini kedua tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan awal sehingga hasilnya belum bisa diumumkan.

Novel diserang dengan air keras di depan masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Sejak saat itu, polisi terus berupaya untuk mengungkap kasus ini.
Polri sempat membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini. Tim lalu mengungkapkan sudah menemukan data signifikan terkait pelaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini