Makin Ketat, Arab Saudi Larang Pendatang dari Indonesia Gegara Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, ARAB SAUDI – Kementerian Dalam Negeri Saudi dan otoritas Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara seluruh individu dari Indonesia. Larangan ini juga berlaku untuk 50 negara lainnya demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara masuknya individu dari negara-negara tersebut, serta mereka yang telah berada di negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum ketibaan di Arab Saudi, serta menghentikan sementara transportasi udara dan laut ke negara-negara itu dengan pengecualian bagi jalur evakuasi, pelayaran, dan perdagangan,” tulis Kedutaan Besar RI di Riyadh melalui pernyataan pada Jumat 13 Maret 2020.

KBRI Riyadh menuturkan pemerintah Saudi juga menyetop sementara seluruh penerbangan dan transportasi laut menuju Indonesia dan 50 negara lainnya. Selain itu, KBRI Riyadh mengatakan seluruh warga Saudi dan ekspatriatnya dilarang untuk pergi ke Indonesia dan 50 negara itu.

“Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara perjalanan WN Saudi dan ekspatriat dari Saudi ke negara-negara Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Djibouti, Eritrea, Estonia, Ethiopia, Filipina, Hungaria, India, Indonesia,” bunyi pernyataan KBRI Riyadh.

Kemudian, aturan itu juga berlaku bagi negara Irak, Iran, Italia, Jerman, Kenya, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Latvia, Libanon, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mesir, Oman, Pakistan, Prancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal, Rumania, Siprus, Slovakia, Slovenia, Somalia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Sudan Selatan, Suriah, Swedia, Swiss, Tiongkok, Turki, dan Yunani.

Meski begitu, KBRI Riyadh mengatakan Saudi tetap membuka jalur transportasi darurat seperti evakuasi dan juga jalur pelayaran serta perdagangan ke 51 negara tersebut.

Terkait dengan hal itu, KBRI Riyadh mengimbau seluruh WNI untuk tidak melakukan perjalan ke Saudi sementara waktu, terutama ke Mekkah, Madinah, dan Qatif.

KBRI Riyadh juga mengatakan pemerintahan Raja Salman memberi waktu 72 jam sejak aturan ini beralu bagi setiap WNI yang memiliki kartu Iqamah (kartu penduduk Saudi) atau visa re-entry untuk kembali ke Saudi.

Aturan baru ini, papar KBRI Riyadh, berlaku sejak Kamis (12/3) pukul 18.00 waktu Saudi.

Sebelum mengeluarkan aturan ini, pemerintah Saudi juga telah menangguhkan perjalanan umrah ke Mekkah dan Madinah untuk sementara waktu bagi warga Muslim di seluruh dunia.

Saudi juga telah menghentikan visa turis bagi pendatang dari negara-negara dengan kasus virus corona terbanyak seperti China, Korea Selatan, Jepang, dan Italia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini