Mahfud MD: Tudingan Rizieq Tidak Berdasar

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menilai tudingan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak berdasar fakta-fakta. Status hukum yang ditudingkannya juga tidak jelas.

“Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq,” kata Mahfud di kantornya, Selasa 12 November 2019.

Apalagi Rizieq dalam tayangan videonya mengaku sudah dicekal selama 1,5 tahun. Menurut Mahfud aturan pencekalan itu tidak dikenal Pemerintah Indonesia, sebab Imigrasi kita biasanya mengeluarkan pencegahan atau penangkalan terhadap seseorang untuk waktu enam bulan dan bisa diperpanjang.

Pencegahan atau penangkalan dilakukan terhadap orang yang terlibat kasus hukum. Jika dia warga negara Indonesia dicegah untuk keluar wilayah nusantara dan penangkalan dilakukan terhadap warga negara asing yang juga terlibat masalah hukum di luar negeri. Pemerintah Indonesia tidak mungkin mencekal seseorang hingga 1,5 tahun.

Rizieq meninggalkan Indonesia pada Mei 2017 dan saat ini masih berada di Arab Saudi. Jika Rizieq memiliki masalah hukum di Indonesia sudah pasti akan dijemput paksa dan setelah itu dicegah keluar negeri.

Kasus yang menimpa Rizieq hingga kini tidak jelas. Salah satu yang pernah terungkap adalah karena dia telah melampaui izin tinggal di negara Raja Salman tersebut.

Mahfud juga menduga tidak bisa kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia karena memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini