Mahfud MD: Tak Ada Larangan Diskusi di UGM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Isu makar dan pelengseran presiden ditanggapi santai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dalam video webinar yang tayang Sabtu 30 Mei 2020, ia mengomentari pembatalan diskusi dengan topik pemberhentian presiden dari sistem ketatanegaraan yang diinisiasi oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.

Menurut Mahfud, isu makar terkait diskusi tersebut tidak benar menurut hukum. ”Kemarin yang muncul di Yogyakarta, UGM, itu kan sayangkan juga tuh. UGM mau ada seminar, kemudian tiba-tiba tidak jadi karena lalu ada isu makar. Padahal enggak juga sih kalau saya baca,” ujarnya.

Mahfud mengenal Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni’matul Huda, narasumber yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Menurut dia, Ni’matul merupakan ahli hukum tata negara. ”Kebetulan yang calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor kemudian jadi asisten selama, Bu Ni’matul Huda, itu orangnya enggak aneh-aneh juga,” katanya.

Terkait wacana pemecatan presiden, Mahfud menerangkan hal itu sudah diatur dalam UUD 1945 dengan lima alasan.

Yakni terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

”Di luar itu, membuat kebijakan apa pun presiden itu tidak bisa diberhentikan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid-19 itu enggak ada,” katanya.

Mahfud menegaskan pembatalan diskusi tersebut bukan karena ulah pemerintah. ”Ini penting nih informasi, seakan-akan tidak jadi itu merupakan tindakan dari pemerintah. Saya cek ke polisi, enggak ada polisi melarang. Saya cek ke rektor, saya telepon rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Enggak usah dilarang dong,” ujarnya.

”Enggak, pak, mereka di antara mereka sendiri, di antara masyarakat sipil sendiri saling teror, gitu,” kata Mahfud.

Sementara soal teror yang diterima panitia pelaksana dan narasumber diskusi, ia berjanji akan mengusut tuntas jika ada laporan yang masuk kepadanya. ”Siapa yang mendatangi meneror rumahnya Bu Ni’matul agar tidak itu. Saya bilang laporkan, kalau ada orangnya. Laporkan ke saya, saya nanti menyelesaikan,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini