Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Persilakan Selain Pejabat Buka Puasa Bersama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pejabat pemerintah dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar open house dan buka puasa bersama selama Ramadan 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, masyarakat tidak setuju apabila dilarang buka puasa bersama.

“Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan kekurangsetujuan sebagian masyarakat kepada Pemerintah tentang larangan menyelenggarakan buka bersama dan open house,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi tidak melarang apabila masyarakat ingin melakukan buka puasa bersama. Dia menegaskan, Jokowi hanya melarang kepada para anak buahnya di pemerintahan.

“Kata Presiden, larangan itu hanya untuk pejabat negara/pemerintah. Kalau bukan pejabat silakan asal dengan prokes yang ketat,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar buka puasa bersama dan open house saat Hari Raya Idul Fitri mendatang. Demikian tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Sekretaris Negara Nomor:R-0055/Seskab/DKK/3/2022 pada 24 Maret 2022.

Surat yang diteken oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu menjabarkan tentang arahan Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2022. Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Pilkada 2024, PDIP Kulon Progo Jaring Empat Nama Kadernya Maju Bacalon Bupati

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana, menyatakan bahwa penjaringan ini dilakukan melalui rapat kerja cabang yang diadakan serentak di 12 pengurus anak cabang (PAC). Salah satu agenda utama adalah penjaringan dari tingkat bawah untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.
- Advertisement -

Baca berita yang ini