Lolos Administrasi, 9 Parpol Ini Bakal Lakukan Verifikasi Faktual

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap dua partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 18 partai politik lolos dalam verifikasi tersebut.

“Dari 24 partai politik yang dilakukan verifikasi administrasi itu kemudian KPU setelah melakukan verifikasi KPU mengambil keputusan bahwa ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 Oktober 2022.

Adapun 18 Partai Politik yang memenuhi syarat antara lain :

a. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

b. Partai Keadilan Sejahtera

c. Partai Perindo

d. Partai Nasdem

e. Partai Bulan Bintang

f. Partai Kebangkitan Nusantara

g. Partai Garda Perubahan Indonesia

h. Partai Demokrat

i. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

j. Partai Hati Nurani Rakyat

k. Partai Gerakan Indonesia Raya

l. Partai Kebangkitan Bangsa

m. Partai Solidaritas Indonesia

n. Partai Amanat Nasional

o. Partai Golkar

p. Partai Persatuan Pembangunan

q. Partai Buruh

r. Partai Ummat

Terhadap 18 partai politik itu terdapat tiga klasifikasi berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yaitu judicial review terhadap Undang-undang Pemilu. Kategori pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau Parlemen Thereshold atau yang punya kursi di DPR RI.

Kemudian kategori kedua, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT, serta kategori tiga adalah partai politik baru. Partai politik dengan kategori dua dan tiga ini akan melakukan verifikasi faktual.

Ada 9 partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual, antara lain:

a. Partai Bulan Bintang

b. Partai Buruh

c. Partai Garda Perubahan Indonesia

d. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

e. Partai Hati Nurani Rakyat

f. Partai Kebangkitan Nusantara

g. Partai Perindo

h. Partai Solidaritas Indonesia

i. Partai Ummat

Diketahui, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini