KPU Butuh Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membutuhkan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada 2024 sebesar Rp 86,26 triliun. Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun.

Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan bahwa anggaran tersebut juga dirancang penyelenggaraan pemilu masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kebutuhan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 8,43 triliun, kata dia, merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang sudah diterima pada tahun 2021.

Ia menyebutkan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp 13,29 triliun, anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 24,90 triliun, anggaran pada tahun 2024 sebesar Rp 36,54 triliun, dan anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp 3,09 triliun.

Anggaran untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan umum serentak itu, lanjut Ilham, bersumber dari APBN. Sementara itu, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 2024 sebesar Rp 26,2 triliun.

Biaya tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak itu bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2023-2024.

“Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBD tersebut membutuhkan penyiapan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, dibutuhkan dukungan kerja sama optimal dari pemerintah daerah 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk memudahkan penandatanganan NPHD.

“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu hasil evaluasi yang selalu muncul dari setiap pemilihan serentak adalah adanya keinginan dari semua KPU provinsi maupun kabupaten/kota agar ke depan anggaran pemilihan tidak lagi bersumber dari APBD, tetapi juga dari APBN,” ujarnya.

Menurut Ilham, banyak alasan yang dapat dikemukakan terkait dengan dukungan APBN untuk pemilihan kepala daerah, misalnya tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencairan NPHD, tidak adanya kesamaan besaran anggaran antardaerah.

Apalagi, tahapan pemilihan serentak pada 2024 akan dilaksanakan di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 sehingga faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pemilihan di setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini