KPK Menjawab Tudingan Struktur Organisasi ‘Gemuk’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tuduhan berbagai pihak, bahwa struktur organisasi lembaga anti rasuah ini ‘gemuk’ alias terlalu berlebihan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berkata, struktur baru KPK sudah sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Ia menyebut, struktur KPK tidak gemuk, karena hanya menambah tujuh jabatan baru saja.

“Kalau disebut gemuk tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,” kata Ali dalam keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

“Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” ujar Ali.

Ali menyebut di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan namun ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Lalu, di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.

Sementara penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.

Terkait adanya staf khusus, Ali menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.

“Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini