KPK Bakal Bidik Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Pajak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari bukti bukti keterlibatan tiga perusahaan dalam kasus dugaan rasuah perpajakan. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.  

Tiga perusahaan yang terlibat itu, yakni PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Firli mengatakan tidak akan pandang bulu menetapkan tiga perusahaan itu sebagai tersangka koorporasi jika terbukti menyuap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Lembaga Antikorupsi akan mendalami keterangan sidang dengan memeriksa beberapa saksi ke depannya. “Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” ujarnya.

Diketahui, Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap total Rp57,1 miliar. Suap itu berasal dari sejumlah pihak karena Adi merekayasa penghitungan pajak pada wajib pajak.

“Uang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SG$4 juta sekitar Rp 42,1 miliar,” kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, yang juga berstatus terdakwa.

Lalu, empat anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Warga Jogja Hadapi Pilkada 2024: Politik Uang Banyak Ditolak Lebih Pilih Calon Bermisi Visi Jelas

Mata Indonesia, Yogyakarta - Muda Bicara ID kembali menyelenggarakan survei terkait Pilkada Kota Jogja 2024, kali ini dengan fokus pada politik uang dan faktor-faktor yang memengaruhi pilihan warga dalam memilih wali kota dan wakil wali kota.
- Advertisement -

Baca berita yang ini