Korban Terorisme Sudah Bisa Dapat Dana Kompensasi dari Pemerintah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme baik secara materiil dan imateriil. Dana tersebut bisa dikeluarkan atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman melalui pernyataan tertulisnya, Jumat 18 September 2020.

“Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Fadjroel.

Penetapan anggaran itu berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden 7 Juli 2020 dan diundangkan 8 Juli 2020.

PP tersebut menyebutkan negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban terorisme.

Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Prosesnya diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga atau ahli warisnya melalui LPSK.

Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini