Koperasi Bisa Jadi Model Bisnis Berbasis UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini rendahnya produktivitas dan daya saing UMKM masih menjadi problem klasik, sehingga tidak mampu bersaing di pasar. Para pelaku UMKM yang didominasi usaha mikro, masih melakukan kegiatan usahanya secara perorangan. ”Koperasi bisa menjadi model bisnis di Indonesia dengan berbasis UMKM,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Jumat 2 April 2021.

Teten mencontohkan, sektor pangan yang masih impor beberapa komoditas mulai dari kedelai, beras, hingga jagung, menunjukkan produktivitas petani yang rendah karena usaha perorangan tidak bisa masuk skala ekonomi.

Menurut Teten, mayoritas petani lokal memiliki lahan yang sempit, sehingga tercipta keterbatasan dalam hal kualitas dan suplai produk.

”Lagi-lagi, dalam kondisi seperti itu, koperasi bisa mengkonsolidasi petani-petani berlahan sempit tersebut,” kata Teten.

Teten menilai, koperasi bisa mengkonsolidasi usaha-usaha kecil tersebut menjadi skala ekonomi.

“Kami sudah memiliki kajian terhadap produk buah pisang yang memiliki pangsa pasar bagus di luar negeri. Di mana untuk masuk skala ekonomi, harus berlahan paling sedikit 400 hektar,” ujar Teten.

Teten juga berharap, fungsi tengkulak bisa digantikan koperasi. Nantinya koperasi membeli produk petani yang akan diserap offtaker.

Selain itu, Teten juga menilai warung-warung milik rakyat tidak akan bisa melawan jaringan ritel modern. Oleh karena itu penting untuk bergabung ke koperasi agar bisa berkonsolidasi dan membangun semacam pusat distribusi.

Teten mengajak koperasi-koperasi besar untuk masuk ke sektor produksi, seperti pertanian, kelautan, peternakan, dan sebagainya.

Di samping itu, Teten juga mendorong koperasi untuk melakukan modernisasi dengan pola digitalisasi dalam melayani anggotanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini