Kemenkeu Bekukan Sementara Aliran Dana Desa Maladministrasi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk membekukan aliran dana desa ke sejumlah desa yang terindikasi maladministrasi. Namun, untuk merealisasikannya masih menunggu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang jumlah desa maladministrasi yang pasti.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. “Jika sudah jelas, maka kami akan bekukan aliran dana desa ke desa-desa maladministrasi itu,” katanya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat di Kemkominfo, Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Astera juga mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan pemeriksaan mendalam mengenai dugaan desa maladministrasi yang menerima alokasi dana ini. Sejauh ini, Kemenkeu hanya bisa melakukan pembekuan sampai ada kejelasan mengenai masalah dana ini.

“Kami saat ini masih menunggu berapa jumlah (yang pasti) desa yang bermasalah dari Kemendagri yang sedang verifikasi mendalam setelah di jumlah itulah totalnya. Selama belum jelas maka kami freeze (bekukan) dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, berdasarkan pengamatan Astera, sejauh ini penggunaan dana desa yang telah disalurkan pemanfaatannya cukup efektif karena pembangunan infrastruktur desa begitu marak.

“Mulai dari pembangunan jalan desa, jembatan desa, embung hingga pendanaan Badan usaha milik desa (BUMDes) terus berjalan. Sehingga perekonomian desa juga berkembang,” katanya.

Asal tahun saja, Kemenkeu sendiri telah menyalurkan dana desa senilai Rp 51,96 triliun, atau 74,23 persen dari pagu alokasi per 31 Oktober 2019. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 16,96 persen secara tahunan (yoy).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini