Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Aturan Terbarunya yang Wajib Ditaati

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali melonggarkan aturan di masa pandemic covid-19. Dirinya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari kerja mulai Senin 12-25 Oktober 2020.

Dalam ketentuan tersebut, masyarakat wajib menerapkan empat poin. Di antaranya higienis, physical distancing, contact tracing dan pendataan.

Ketentuan higenis mengharuskan penerapan perilaku hidup sehat. Penggunaan masker masih diwajibkan saat keluar rumah. Lalu perlu ada disinfeksi fasilitas rutin.

Warga juga harus menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi daring. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, pihak perusahaan harus menutup kantor selama 3×24 jam untuk proses sterilisasi.

Para karyawan disarankan tetap work from home (WFH). Ketentuan bekerja di kantor harus ada jarak aman, sekitar 1-2 meter antarorang untuk mencegah kerumunan.

Saat terjadi penularan virus corona, pihak instansi terkait harus siap membantu petugas melakukan contact tracing. Karena itu diperlukan pencatatan data pegawai dan pengunjung dengan buku tamu atau memakai sistem teknologi lainnya.

Tak hanya itu, dalam PSBB transisi ini, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, rumah makan dan cafe harus melakukan jaga jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Diketahui, kasus covid-19 per 10 Oktober 2020 bertambah sebanyak 1.253. Total, sudah 85.617 kasus corona di DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini