Keluyuran di Atas Jam 9 Malam di Kota Bekasi Bakal ‘Dipenjara’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemberlakuan jam malam mulai dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat kepada warganya. Pemerintah membatasi aktivitas warganya hingga jam 21.00 WIB dan bagi yang mereka yang kedapatan masih di luar rumah tanpa keperluan mendesak, maka akan ditindak.

Aturan jam malam ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 488/2390/Setda.HUM yang diteken pada 1 April 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bekasi.

Dalam surat itu, meminta masyarakat tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian keluar kota atau bahkan keluar negeri untuk mencegah kemungkinan penularan atau penyebaran virus corona.

Sedangkan di poin kedua jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, maka dianjurkan mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah dengan memakai masker.

“Berkenaan dengan nomor 2, masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Surat ini sudah diimplementasikan. Semalam, petugas gabungan antara pemerintah dengan TNI/Polri, melakukan patroli di sejumlah titik. Sasarannya adalah rumah makan, kedai kopi yang masih menerima pelanggan untuk mengkonsumsi di tempat.

“Kami meminta supaya layanan pesan antar atau layanan dibungkus,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Adapun bagi yang masih suka nongkrong dan berkumpul di luar rumah, pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan “penjara” sementara, yaitu sebuah rumah singgah Dinas Sosial di depan TPU Padurenan, Mustikajaya.

“Di sana masih banyak kosong, sampai corona selesai baru kalian dipulangkan,” kata Tri kepada sekelompok pemuda yang kedapatan nongkrong di bilangan Bekasi Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini