Kasus Korupsi Nurdin Abdullah Jadi Perhatian Istana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menjadi sorotan tajam pihak Istana.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengaku kaget dengan ditangkapnya Nurdin oleh KPK.

“Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif. Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya,” kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Februari 2021.

Namun, Jaleswari mengingatkan komitmen pemerintah untuk tetap menciptakan lingkungan yang bersih dari tindakan korupsi.

Dia berkata pihaknya akan terus memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) demi pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Penguatan pencegahan ini sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui,” ujar Jaleswari.

Ia mengingatkan, kini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun. Pada 2020, Indonesia memperoleh IPK 37, padahal sebelumnya berada di angka 40 pada 2019. Namun, lanjutnya, angka ini harus menjadi cambuk untuk lebih serius mencegah dan menindak korupsi.

“Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi,” kata dia.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat 26 Februari 2021. Nurdin kemudian dibawa ke Gedung KPK, dan tiba pada Sabtu 27 Februari.

Kini, Nurdin sudah berstatus tersangka, bersama lima orang lainnya yang ikut diamankan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini