Kadis Syariat Islam Aceh Tegaskan Mukhlis yang Terciduk Zina Bukan Perancang Qanut Jinayat

Baca Juga

MINEWS, ACEH – Beberapa waktu lalu seorang pria di Aceh bernama Muklis mendapat hukuman cambuk setelah terbukti berbuat zina dengan perempuan besuami. Muklis dilaporkan turut menjadi pencetus hukuman cambuk di Aceh.

Dilansir dari laman Daily Mail, pelaku merupakan bagian dari Dewan Ulama Aceh yang ikut membantu merancang undang-undang syariah yang menhukum para pezina. Dalam undang-undang yang dia rancang itu diperintahkan bagi siapa pun yang berzina maka akan mendapatkan hukuman cambuk di depan umum.

Namun, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Emk Alidar, menegaskan bahwa Muklis tidak pernah terlibat dalam proses perancangan Qanut Jinayat.

“Berdasarkan bukti-bukti, bahwa nama Muklis tidak pernah terlibat dalam proses perancangan ataupun pembahasan Qanun Jinayat,” kata Alidar dalam surat yang diterima MINEWS, pada Senin 23 November 2019.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Muklis juga tidak terlibat dalam proses perancangan Qanun Jinayat baik di periode awal menjelang disahkannya Qanun Aceh Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003. Yakni tentang Khamar, Maisir, dan Khalwat.

“Maupun di periode revisi berikutnya menjelang lahirnya Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Muklis terciduk berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah. Dia dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), Mukhlis bersama selingkuhannya mendapatkan 28 serta 23 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini