Kadin Kawal Pelaksana UU Ciptaker, Bantu Calon Investor Datang ke Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani bakal mengawal pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, saat ini UU Ciptaker dinilai mulai nendang, setelah peraturan pelaksanaan berupa 51 PP dan perpres rampung diterbitkan pada Desember hingga Februari lalu.

“Mengawal disini, bukan saja untuk menjaga konsistensi pelaksanaan, tetapi juga membantu promosi investasi pemerintah dan memberikan asistensi yang dibutuhkan bagi calon-calon investor untuk memanfaatkan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dirinya mengapresiasi upaya pemerintah menyelesaikan aturan pelaksana UU Cipta Kerja di awal-awal tahun ini. “Dengan demikian, kita punya jangka waktu yang cukup panjang untuk mempromosikan dan memaksimalkan pelaksanaan UU Cipta Kerja di tahun ini,” katanya.

Dia menilai, konsep besar dalam UU Cipta Kerja telah dijelaskan dalam peraturan pelaksana tersebut, sehingga sebagian besarnya sudah bisa dioperasikan atau diimplementasikandi lapangan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, adanya UU Cipta Kerja membuat koperasi dan UMKM mempunyai kepastian usaha dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terbit, Teten optimistis daya saing UMKM meningkat.

Sedangkan Kepala Ekonom BCA David Sumual mengatakan, PP dan perpres tersebut akan saling bersinergi sehingga semuanya bisa dibilang efektif untuk mendorong pemulihan ekonomi.

“Tidak bisa dipungkiri, pengaruh dari pandemi Covid-19 ini masih besar. Namun, aturan-aturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut bisa menjadi basis bagi investor untuk lebih optimistis berinvestasi ke Indonesia,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini