KA Priority Argo Parahyangan Beroperasi Lagi, Simak Syarat Menaikinya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Buat kamu yang suka bepergian ke Bandung, mulai besok, Minggu 2 Agustus 2020 Kereta Priority Argo Parahyangan kembali lagi melayani penumpang.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Kereta Api Pariwisata, Totok Suryono, dalam keterangannya.

Meski begitu ada aturan baru yang harus dipenuhi para calon penumpangnya seperti perjalanan kereta jarak jauh lainnya.

Salah satu syaratnya adalah hasil rapid test Covid19 non-reaktif, tidak sedang flu, batuk, demam dan suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang juga wajib memakai masker selama berada di area stasiun maupun di atas kereta serta memakai pelindung wajah yang akan diberikan oleh petugas.

PT Kereta Api Pariwisata mengimbau penumpang mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri, dan tidak terlalu banyak ngobrol saat berada di dalam kereta untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.

Berikut jadwal perjalanan Kereta Priority Argo Parahyangan:
Bandung – Gambir- Dari Bandung pukul 18.20 dan tiba di Gambir pukul 21.15 pada tangal 2, 9, 17, 23, dan 30 Agustus 2020.- Dari Bandung pukul 05.25 dan tiba di Gambir pukul 08.20 pada tanggal 3 – 31 Agustus 2020.

Gambir – Bandung – Dari Gambir pukul 18.10 dan tiba di Bandung pukul 21.05 pada tangal 3, 7, 14, 21, dan 28 Agustus 2020.- Dari Gambir pukul 18.48 dan tiba di Bandung pukul 21.43 pada tanggal 3 – 31 Agustus 2020.

Pelanggan Kereta Priority Argo Parahyangan yang berencana ke Bandung pada akhir pekan ini dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access seharga Rp 300 ribu per penumpang. Untuk memenuhi persyaratan rapid test Covid19, calon penumpang dapat menjalani tes cepat itu di Stasiun Gambir dan Stasiun Bandung dengan biaya Rp 85 ribu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini