Jualan Narkoba, Ibu dengan 9 Anak di Malaysia Divonis Hukuman Mati!

Baca Juga

MATA INDONESIA, SABAH – Pengadilan Tinggi Tawau di Kota Sabah, Malaysia menjatuhi hukuman mati kepada seorang ibu berusia 55 tahun. Perempuan bernama Hairun Jalmani itu dinyatakan bersalah karena memiliki dan mendistribusikan narkoba.

Jalmani merupakan ibu tunggal dari sembilan anak yang divonis oleh Hakim Alwi Abdul Wahab pada 15 Oktober. Ia ditangkap dengan barang bukti seberat 113,9 gram metamfetamin pada Januari 2018.

Video Jalmani yang menangis tanpa henti setelah vonis mati pengadilan menjadi viral di media sosial. Vonis tersebut juga memicu perdebatan sengit mengenai hak-hak kaum perempuan dan hukuman mati di Negeri Jiran.

Video berdurasi 45 detik itu menunjukkan Jalmani yang diborgol menangis saat dia dibawa pergi dari gedung pengadilan. Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terus terisak tak terkendali.

Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram barang haram, metamfetamin menghadapi hukuman mati. Malaysia merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati terhadap para pelaku pelanggaran narkoba, selain Cina, Iran, Arab Saudi, Vietnam, serta Singapura.

Para kritikus mengatakan bahwa hukuman keras sangat ditanggung oleh kaum perempuan yang terpinggirkan di negara itu, terutama yang rentan.

Mereka juga menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan terpidana mati di Malaysia telah dijatuhi hukuman di bawah undang-undang perdagangan narkoba yang ketat yang gagal mempertimbangkan realitas kehidupan sosial-ekonomi mereka yang rentan.

Menurut laporan Amnesty International, hingga Februari 2019, sebanyak 1.281 orang dilaporkan terpidana mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 568 orang, atau 44 persen, adalah warga negara asing.

“Dari total, 73 persen telah dihukum karena perdagangan narkoba,” kata laporan itu, menambahkan bahwa angka tersebut meningkat menjadi 95 persen dalam kasus perempuan, melansir Yahoo News, Rabu, 20 Oktober 2021.

“Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan di terpidana mati, sementara informasi lain menunjukkan bahwa sebagian besar terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung,” tambah laporan itu.

Amnesty Internasional mengatakan bahwa kasus Jalmani adalah contoh bagaimana hukuman mati di Malayisa menghukum orang miskin dengan diskriminasi khusus terhadap kaum perempuan.

Badan tersebut menambahkan bahwa perempuan yang telah menjadi sasaran kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi memiliki sedikit atau tidak ada kesempatan untuk memperhitungkan faktor-faktor ini dalam hukuman.

Tahun 2017, Wakil Ketua Senior Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia Tan Sri Lee Lam Thye — yang juga menjabat sebagai mantan Wakil Presiden Asosiasi Pencegahan Narkoba Malaysia, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja menjadi alasan penggunaan narkoba di kalangan nelayan.

“Banyak dari mereka hidup dalam kondisi kumuh, baik di rumah mereka yang bobrok maupun di perahu nelayan. Ini adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan mereka menggunakan narkoba,” kata Tan Sri Lee Lam Thye.

Sementara Amnesti Malaysia mempertanyakan kebijakan pemerintah Malaysia. Menurut mereka, hukuman mati merupakan ketidakadilan bagi seorang Jalmani.

“Mengapa hak untuk hidup begitu mudah ditolak oleh pemerintah? Siapa yang tetap aman ketika seorang ibu tunggal dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati dan dipisahkan dari anak-anaknya? Keadilan apa yang diberikan ketika ketidaksetaraan struktural dan penindasan yang menciptakan kondisi untuk tuntutannya tetap ada?” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini