Jebakan Hama Tikus di Ngawi Makan Korban, 24 Orang Meninggal Dunia Tersengat Listrik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-24 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang oleh petani di area persawahan untuk membasmi hama tikus.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan, kasus kematian yang banyak tersebut tercatat selama kurun waktu tahun 2019 hingga September tahun 2020.

“Sekali lagi kami tegaskan, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang karena membahayakan nyawa,” ujar dia.

Polisi memerinci, dari 24 kasus kematian itu, sebanyak 20 di antaranya menelan korban dari pihak pemasang jebakan sendiri dan empat yang lain bukan pemasang jebakan tikus.

“Dalam sebulan ini saja ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Terakhir, kasus orang mabuk yang jatuh ke sawah dan meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus,” katanya.

Ia mengatakan, dari empat kasus yang naik ke pengadilan sudah ada yang divonis. Sisanya yang terjadi bulan ini masih proses tahap II dan I. “Ancamannya sudah jelas, hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan pasal 359 KUHP,” katanya.

Meski ancamannya sudah jelas, dia tidak memungkiri masih ada banyak petani di Ngawi yang nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik.

Untuk itu, ia telah memberi imbauan melalui bhabinkamtibmas maupun perangkat desa bahwa penggunaan alat itu dilarang. Pihaknya juga menggandeng pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan sosialisasi larangan penggunaan alat tersebut, terutama dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini