Jaringan Narkoba Riau Diobok-obok, 4 Kg Sabu Diamankan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi dan petugas kemananan Avsec Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau membekuk 8 orang pelaku kasus narkoba, saat barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, empat kilogram narkoba jenis sabu itu dibawa pelaku berinisial MM.

Kemudian, MM ketahuan dan diamankan pihak bandara. Lalu, polisi mengorek informasi dari pelaku, terkait jaringan bisnis narkoba tersebut.

Atas informasi itu, polisi memburu para pelaku lain dan berhasil mengamankan MW dan MQ di salah satu hotel di Jalan SM Amin Pekanbaru.

“Dari tangan keduanya kita kembali mendapatkan barang bukti seberat 1,82 kilogram yang diakuinya berasal dari kota Dumai,” kata Nandang, Rabu 13 Januari 2021.

Selanjutnya, dari informasi itu juga, polisi bergerak ke Kota Dumai, dan meringkus lima pelaku lainnya, yakni AF, MI, HE, W dan M yang ditangkap di sebuah wisma.

“Dari lima orang itu kita berhasil dapatkan barang bukti sebanyak 202,7 gram sabu. Dari keterangan, ternyata MM merupakan suruhan dari HE untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta,” ujarnya.

Untuk pelaku HE, mendapatkan narkoba tersebut dari dua orang yakni TM dan AN yang berada di Selangor, Malaysia.

“Atas perintah keduanya, barang haram itu dijemput langsung oleh IW dan AF menggunakan speedboat yang disiapkan oleh TM dan AN,” ucap Nandang.

Delapan tersangka terdiri dari kurir dan juga pengedar. Polisi menduga mereka telah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba.

“Kita masih dalami berapa upah dan apakah sudah lama melakukan bisnis haram ini. Sementara untuk speedboat dan sepeda motor telah kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini