Jangan Termakan Hoaks, Penyakit Maheer Sebelum Meninggal Sudah Diketahui Keluarga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi atau termakan berita palsu alias hoaks terkait meninggal dunianya Soni Eranata alias Maheer Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri pada Selasa 9 Februari 2021 kemarin.

Apalagi tuduhan-tuduhan miring bahwa Maheer disiksa oleh aparat saat ditahan dan dibiarkan sakit tanpa pengobatan, semua itu merupakan hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono berkata, keluarga Maheer sudah tahu riwayat penyakit almarhum, sebelum tutup usia.

“Yang menjadi catatan dari kami adalah penyakit yang diderita oleh saudara Soni Eranata itu diketahui oleh keluarga. Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh saudara Soni Eranata. Dipernyataan yang ditandatangani oleh istri almarhum,” kata Rusdi di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Kini, Rusdi hanya meminta semua masyarakat untuk mendoakan almarhum Maheer.

“Sekali lagi bahwa penyakit yang diderita oleh almarhum itu diketahui oleh keluarga dan dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit,” ujarnya.

Rusdi menegaskan, pihaknya melakukan pelayanan kesehatan dengan baik selama proses penahanan Maheer. Tiap lokasi penahanan sendiri ditempatkan seorang dokter yang selaku siaga dan bertugas memeriksa kesehatan para tahanan setiap harinya.

“Dan tentunya dengan kejelasan ini menghilangkan kesimpang siuran penyebab dari pada meninggalnya saudara Soni Eranata,” kata Rusdi.

Semasa hidup, Maheer dikenal sebagai pendukung setia Habib Rizieq Shihab dan kerap melontarkan komentar-komentar kasar kepada pemerintah. Ia pernah berserteru dengan artis Nikita Mirzani akhir 2020 lalu.

Kemudian, Maheer dijebloskan ke rutan Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap ulama sepuh Habib Lutfi bin Yahya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini