Jangan Panik Gaes! Ini Prosedur yang harus Dipahami saat Pemakaman Jenazah Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Banyak terjadi penolakan di sejumlah daerah mengenai pemakaman jenazah positif corona. Hal itu disebabkan adanya ketakutan dan kecemasan terkait penularan virus corona di pikiran masyarakat.

Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ede Surya Darmawan mengatakan, kondisi tersebut memang tak bisa dihindari di lingkungan masyarakat. Tak heran, pemakaman jenazah positif corona akan mendapat penolakan.

“Sebaiknya setiap kabupaten/kota punya prosedur khusus untuk bagian pemakamannya. Intinya, jenazah harus cepat-cepat dikuburkan,” ujar Ede saat konferensi pers IAKMI.

Sebenarnya, lanjut Ede, ada pedoman penanganan COVID-19 tentang pemakaman jenazah dari Kementerian Kesehatan. Pedoman ini dapat dipahami masyarakat, bagaimana penanganan dan pemakaman jenazah yang terinfeksi Corona. Bahwa pemakaman tetap aman dengan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan.

“Jasad diproses dengan cepat, dimasukkan ke dalam kantong mayat atau plastik. Sudah ada edaran bahwa jenazah terinfeksi Corona bisa tidak dimandikan. Tapi tetap memerhatikan keamanan. Jangan sampai ada paparan penularan apapun (dari jasad),” katanya.

Nah, berikut prosedur Penanganan Jenazah pasien yang terpapar virus corona. Langkah ini sebagaimana termaktub dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

  1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
  2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
  4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
  5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
  6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
  7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
  8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
  10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
  11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
  12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini