Jaga Netralitas, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi ASN di Pilkada 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak 4.156 usulan mutasi pegawai yang disampaikan gubernur dan bupati/walikota, sejak Januari hingga Agustus 2020.

Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020.

“Bapak Mendagri dan Menpan-RB memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kualitas Pilkada pada 270 daerah di tahun 2020 ini dengan menghadirkan Netralitas ASN yang lebih baik,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam siaran persnya, Jumat 11 September 2020.

Tito kata dia, telah memberikan 3.393 izin untuk pengukuhan, hasil seleksi terbuka, dan promosi pegawai. Hal ini agar pelayanan publik tidak terganggu karena adanya kekosongan jabatan akibat pejabat yang tersandung kasus hukum atau meninggal dunia.

Akmal meminta para ASN fokus bekerja sesuai tugas masing-masing di masa Pilkada 2020. Dia menekankan netralitas ASN sangat diperlukan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

“Netralitas ASN adalah salah satu faktor penentu dalam kualitas demokrasi dan kontestasi Pilkada 2020 ini, sehingga perhatian terkait Netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta ASN, serta anggota TNI-Polri bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Adapun pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 daerah.

“Saya minta kepada aparat birokrasi, TNI dan Polri terus bersikap netral dan tidak memihak pada satu pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini