Istana Isyaratkan Tunjuk Tiga Ahli Hukum Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi setidaknya akan menunjuk tiga ahli hukum untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota itu akan dilantik bersama dengan komisioner baru KPK.

“Tentu saja ahli hukum yang akan banyak, tetapi juga ada yang non-hukum, ada dimensi sosialnya yang muncul. Sekarang masih listing lah,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Senin 4 November 2019.

Menurut Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah anggota Dewan Pengawas adalah lima orang.

Sekarang Jokowi masih terus menerima masukan untuk nama-nama anggota Dewan Pengawas tersebut. Komposisi pastinya selain ahli hukum, anggota dewan itu juga akan terdiri dari ahli sosial lainnya.

Pratikno menjamin kredibilitas anggota Dewan Pengawas yang dipilih presiden nanti tidak perlu diragukan kredibilitasnya.

Lima anggota dewan itu akan bertugas selama empat tahun dan bisa dipilih lagi hanya untuk satu kali masa tugas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini