Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih minat beli rumah? Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pembelian rumah bagi masyarakat hingga Desember 2021. Insentif diberikan melalui pajak pertambahan nilai alias PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Ketentuan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN yang semula berlaku untuk periode Maret 2021 hingga Agustus 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Minggu 8 Agustus 2021.

Selain itu, Neil menjelaskan kalau ketentuan baru juga mempertegas rumah toko dan rumah kantor sebagai cakupan dari rumah tapak. Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian. Melalui perpanjangan insentif pajak, pemerintah berharap mampu mendorong kinerja sektor properti dalam menyerap tenaga kerja secara besar.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan, di antaranya harga jual maksimal Rp 5 miliar. Selanjutnya, rumah tapak atau unit hunian rumah susun dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Syarat lainnya untuk bisa mendapat insentif, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun besaran insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Insentif sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
  2. Insentif 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Untuk menikmati insentif tersebut pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak. Selanjutnya, pengusaha kena pajak perlu melaporkan realisasi PPN DTP kepada DJP.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Saat ini, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumah baru yang diberikan insentif merupakan hunian yang siap huni.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini