INSA: Vaksinasi Bagi Pelaut Dibutuhkan untuk Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Selain sektor pariwisata dan UMKM, sektor pelayaran juga sangat terdampak pandemi covid-19. Untuk itu Ketua Umum Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto berharap ada dukungan dari pemerintah untuk bisa bertahan.

Carmelita mengatakan ketiadaan dukungan bagi pelayaran di masa sulit ini tidak sejalan dengan cita-cita mengembalikan kejayaan maritim Indonesia.

Menurut dia, salah satu dukungan bagi sektor pelayaran yang sangat mendesak saat ini salah satunya adalah mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelaut.

Vaksinasi bagi pelaut, sambung Carmelita, idealnya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut bayaran, mengingat pelaut masuk dalam kategori pekerja pelayanan publik.

“Percepatan vaksinasi bagi pelaut ini sangat mendesak, mengingat pelaut adalah pelayan publik sekaligus garda terdepan dalam kelancaran arus logistik nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan vaksinasi bagi pelaut saat ini tengah menjadi perhatian dunia maritim internasional. International Chamber of Shipping (ICS) menyampaikan bahwa vaksinasi segera menjadi persyaratan wajib bagi pelaut, mengingat beberapa negara telah mendesak seluruh kru kapal divaksinasi sebelum berlabuh di pelabuhan mereka.

“Vaksinasi bagi pelaut Indonesia harus segera dilakukan demi keselamatan dan kesehatan para pelaut, dan juga menjaga pendistribusian logistik kita tidak terganggu,” katanya.

Carmelita juga menyampaikan pentingnya dukungan fiskal bagi keberlangsungan industri pelayaran nasional. Dukungan berupa keringanan tarif perpajakan bagi industri pelayaran nasional seperti, memberikan pembebasan PPN dan PBBKB atas pembelian BBM dan pelumas, dan pembebasan PPN atas jasa kepelabuhanan dan jasa pelayanan kapal.

Pelayaran nasional juga membutuhkan penyederhanaan administrasi pembebasan PPN untuk pembelian kapal, impor kapal, sewa kapal, perbaikan, pembelian pelumas dan suku cadang.

Selain itu, pembebasan potongan PPh 23 atas sewa kapal, penundaan pembayaran PPh Final Pasal 21 dan penundaan pembayaran PPh Final Pasal 15 1,2 persen selama pandemi Covid-19.

Ia menambahkan INSA juga memohon pengenaan pajak penghasilan atas pendapatan perusahaan pelayaran tetap dikenakan PPh Final 1,2 persen termasuk berlaku juga PPh badan bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal-kapal jenis floating storage dan floating crane, yang mana secara undang-undang dikategorikan sebagai kapal.

Keringanan pajak itu, menurut Carmelita, sangat dibutuhkan industri pelayaran, guna mengurangi beban perusahaan dan menjaga agar keuangan perusahaan kembali stabil setelah terdampak Covid-19.

Untuk itu, kata dia, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak baik PPN maupun PPh sebaiknya ditunda lebih dahulu sampai ekonomi kembali benar-benar pulih.

INSA juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baku bagi perbankan terkait penjadwalan ulang pembayaran pokok pinjaman tanpa revaluasi rating peminjam dan keringanan syarat pinjaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini