Ini Syarat Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Siapa bilang Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Hal tersebut masih dimungkinkan setelah komisioner baru dan dewan pengawasan komisi antirasuah tersebut dilantik.

“Saya kira perlu mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” ujar Jokowi di Jakarta yang dikutip 9 Desember 2019.

Dia menyontohkan soal penindakan misalnya perlu ditetapkan koridor yang jelas dengan pembangunan sistem. Jokowi menegaskan penindakan kasus korupsi tetap harus dilakukan.

Jokowi tidak ingin ada penyelewengan pemberantasan korupsi, sehingga perlu koridor yang membatasinya.

Selain itu, rekrutmen politik juga perlu diperbaiki sehingga kegiatan politik termasuk mengikuti kontestasi mulai dari daerah hingga pusat tidak perlu biaya yang mahal.

Presiden Jokowi juga berharap KPK fokus pada beberapa bidang saja, sebab tidak mungkin menghabisi semuanya sendirian.

Soal Operasi Tangkap Tangan (OTT), Presiden mengakui masih diperlukan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem di sebuah instansi.

Misalnya, gubernur di sebuah provinsi gubernurnya ditangkp KPK, setelah itu sistem perbaikannya harus segera dilakukan.

Dia berjanji akan bertemu KPK untuk menyiapkan hal tersebut sehingga tidak perlu lagi tindakan-tindakan sporadis dalam pemberantasan korupsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini