Ini Syarat Jika Turis Asing Mau Wisata ke Indonesia Lagi, Cek Disini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Indonesia, rencananya bulan depan kembali membuka keran bagi wisatawan mancanegara atau turis asing khususnya dari Singapura. Pembukaan dimulai di Kepulauan Riau berdasarkan kesepakatan travel bubble antara kedua negara dan diteruskan untuk diperluas ke Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan kembali wisata dimungkinkan lantaran program vaksinasi saat ini tengah dilakukan pemerintah, termasuk di Bali.

“Kapan kita mau buka dengan asing? Itu pembicaraan masih jalan juga. Kami juga melihat mana yang boleh datang ke mari, (yaitu negara) yang (kasus) Covid-nya sudah mulai turun dan (yang sudah mendapat) vaksin juga makin banyak. Sekarang masih dibicarakan mengenai itu,” kata Luhut.

Menurut Luhut, kebijakan untuk membuka pariwisata bagi turis asing harus menggunakan parameter tertentu dan sifatnya resiprokal. Pembukaan pintu wisata itu tak bisa dilakukan secara nasional, melainkan per titik atau wilayah saja.

“Jadi mesti kita buat parameter yang sama. Jadi kalau misalnya Korea, Qatar, itu sama parameternya dan kami setuju, ya kami bikin travel bubble di situ,” kata Luhut.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo mengatakan Bali memang bisa kembali dibuka dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, khusus untuk negara-negara yang telah bisa menangani Covid-19 dengan baik.

“Karena kita ingin mengurangi risiko ketika kita membuka Bali untuk turis asing,” kata Angela.

Pemerintah juga mempertimbangkan membuka pariwisata Bali untuk turis asing dengan kemampuan finansial yang lebih baik.

Sebab, pemerintah sedang mendorong pariwisata berkualitas (quality tourism). “Selain itu kita berfokus kepada quality tourism, di mana turis-turis itu yang spending-nya lebih tinggi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini