Ini Syarat Ibadah Offline di Masa PSBB Transisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai mengizinkan ibadah tatap muka atau ibadah offline di masa PSBB transisi. Adapun penerapan PSBB Transisi mulai berlaku Senin, 12 Oktober 2020.

Sejumlah peraturan untuk beribadah pun kembali dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya soal jumlah pengunjung di rumah ibadah. Menurut Pemprov kapasitas umat yang datang beribadah maksimal 50 persen dan disesuaikan dengan aturan dari masing-masing instansi keagamaan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:

1. Hygiene
– Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
– Wajib menggunakan masker di luar rumah;
– Rutin desinfeksi fasilitas;
– Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
– Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing
Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “COVID-19 Safety Plan”;
Menjaga jarak aman 1 – 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
– Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
– Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
– Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini