Ini Kebobrokannya Ari Askhara Selama Menjabat Dirut Garuda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemecatan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dari jabatannya Dirut Garuda ternyata banyak yang berbahagia. Karena selama ini karyawan garuda diminta bekerja di luar batas kewajaran.

Hal itu diungkap oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dirinya menerima banyak laporan terkait Garuda Indonesia.

“Karena kami dapat laporan banyak misalnya karyawan bekerja di luar dari kemampuannya dalam arti manusiawinya, dan sebagainya. Dapat laporan tapi saya belum tahu apakah sesuai aturannya atau nggak,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019.

Dia mencontohkan, salah satunya ialah pramugari yang harus bekerja pulang pergi untuk penerbangan Sydney, Australia-Jakarta tanpa menginap. Padahal, itu merupakan pekerjaan berat.

Menteri BUMN Erick Thohir juga membuka peluang merombak direksi Garuda Indonesia. “Kalau soal perombakan bisa saja, karena kita sedang evaluasi Garuda dengan total,” katanya.

Disisi lain, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan kegembiraannya yang sangat besar atas keputusan itu.

“Terus terang saya dengan adanya pergantian Dirut Garuda ini, saya sebagai Ketua PHRI dari sektor pariwisata gembira banget,” katanya.

Menurut Hariyadi, banyak skandal yang tercipta di bawah pimpinan Ari Askhara. Ia menyebutkan skandal kartel tiket pesawat, mendikte pasar, kenaikan harga kargo yang sangat mengganggu para pengusaha.

“Kita yang komplain paling berat karena dia penyebabnya, dia menciptakan praktik kartel (kartel tiket pesawat). Dia mendikte pasar, sampai Traveloka digencet sama dia, segala macam, nggak fair-lah. Bayangkan bukan hanya penumpang yang kena masalah, kargo kan juga jadi mahal banget, naik nggak kira-kira. Itu kan ganggu banget,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini