Ini Beda Hari Anak Universal dan Hari Anak Nasional

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Tanggal 20 November selalu diperingati sebagai Hari Anak Universal. Kalian tahu nggak? Pertama kali diperingati 20 November 1954 untuk meningkatkan kesadaran atas hak serta kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia.

Lalu 20 November 1989, PBB membuat Konvensi Hak Anak yang ditandatangani 191 negara. Mereka yang menandatanganinya harus memperhatikan hak-hak anak seperti mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk hidup, kesehatan, maupun pendidikan yang layak.

Selain itu, PBB bersama komunitas internasional mulai mengkampanyekan pengurangan kematian anak di bawah 5 tahun, serta memerangi kekurangan gizi anak.

Dikutip dari situs PBB, Peringatan Hari Anak Universal saat ini menandai 30 tahun Konvensi Hak Anak.

Sementara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui akun twitter resminya @antonioguterres mengatakan,“Tiga puluh tahun yang lalu, bangsa-bangsa bersatu untuk berjanji kepada anak-anak di dunia. Untuk pertama kalinya, Konvensi Hak Anak menjabarkan komitmen global yang mengikat pada hak-hak yang melekat pada setiap anak perempuan dan laki-laki.”

António juga menyampaikan pada negara-negara di dunia agar serius mewujudkan kesejahteraan untuk anak-anak.

Lalu apa bedanya dengan Hari Anak Nasional yang diperingati Indonesia?

Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli digagas Kowani (Kongres Wanita Indonesia). Hal ini merupakan tindaklanjut Pekan Kanak-Kanak 1952. Saat itu anak-anak melakukan pawai menuju istana negara dan disambut Presiden Soekarno.

Namun, secara resmi 23 Juli diperingati sebagai hari Anak Nasional setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.44/1084. Peringatan itu lebih memosisikan anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa Indonesia.

Pemilihan tanggal itu disesuaikan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Peringatan HAN juga dibarengi dengan membangun kota-kota bertema ramah anak. (Yuri Giantini)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Korupsi Pemanfaatan TKD Maguwoharjo Kembali Diperiksa

Mata Indonesia, Yogyakarta - Terdakwa Kasidi Lurah Maguwoharjo dalam kasus Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2022 s/d 2023 kembali di sidangkan. Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jumat (18/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini