Horor! Ribuan Burung Pipit Mati Mendadak di Kuburan Gianyar Bali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ribuan burung pipit ditemukan mati mendadak tergeletak di wilayah kuburan atau setra, di Banjar Sema, Desa Pering, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis kemarin. Diduga penyebab matinya ribuan burung tersebut karena keracunan.

Kepala Tata Usaha Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Prawono Meruanto mengatakan dugaan pertama burung tersebut mati karena curah hujan yang cukup tinggi.

“Mungkin air hujan tersebut sedikit mengandung asam, sehingga, mengakibatkan burung-burung itu terjatuh,” katanya, Jumat 10 September 2021.

Dugaan kedua karena perilaku masyarakat yang menggunakan pestisida nonalami di sekitaran Desa Pering tersebut. Sehingga, burung-burung tersebut keracunan.

“Dugaan saya, adalah burung-burung tersebut keracunan dari pestisida tersebut. Karena, kita ketahui burung Pipit kalau cari makan pasti bergerombol, dari ratusan sampai ribuan. Kemudian, mereka menghinggapi padi-padi yang baru tumbuh yang mungkin baru dilakukan penyemprotan pestisida dan mereka keracunan,” katanya.

Dugaan sementara itu, dan temen-temen di lapangan telah melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tetap hati-hati melakukan petisidah dan tetap menjaga habitat satwa liar yang ada di sekitar mereka.

Sebelumnya, sebuah video burung Pipit jatuh berhamburan ke tanah menjadi viral dan heboh di media sosial, pada Kamis 9 September 2021.

Video tersebut, diketahui dishare oleh akun bernama Dek Eko via@balibrodcast. Dalam video tersebut, terlihat banyak burung berjatuhan, yang terjadi di wilayah Sentra, Banjar Sema Pring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam captionnya disebutkan,”Banyak Burung Pipit jatuh saat hujan dan angin kencang yang terjadi di wilayah tersebut. Sehingga membuat sayap mereka basah,” tulisnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini