Holding Ultra Mikro Lepaskan Masyarakat dari Jeratan Rentenir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kehadiran perusahaan induk (holding) BUMN ultra mikro dapat melepaskan pelaku usaha sektor tersebut dari jeratan rentenir. Hal itu dikatakan oleh Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto.   

“Holding BUMN ultra mikro dapat menjadi disrupsi bagi para rentenir. Ini harapan saya,” ujarnya.

Menurut dia, holding dapat memberikan kontribusi nyata terutama dalam peningkatan akses pembiayaan yang lebih murah dan mudah kepada pelaku usaha ultra mikro yang selama ini dibayang-bayangi ancaman jeratan rentenir.

Di samping itu, holding BUMN juga dibentuk dalam rangka mendorong pelaku usaha ultra mikro dan UMKM, sehingga mereka dapat membangun ekosistem kewirausahaan yang sangat dibutuhkan pelaku usaha di Indonesia.

“Holding ultra mikro banyak memiliki model-model pemberdayaan lewat berbagai macam platform bisnis yang dibangun dan disesuaikan dengan karakteristik pelaku usaha ultra mikro,” kata Eko.

Holding BUMN ultra mikro yang melibatkan tiga entitas yakni BRI, Pegadaian dan PNM resmi terbentuk, seiring dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bersama dengan Direktur Utama BRI Sunarso, dan dihadiri oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi serta Wakil Direktur Utama BRI yang sekaligus sebagai Ketua PMO (Project Management Office) Tim Privatisasi BRI Catur Budi Harto.

Erick Thohir mengatakan peresmian tersebut menjadi tonggak bersejarah berdirinya holding yang memiliki visi ekonomi kerakyatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini