Heboh Surat Edaran Kemenhub, Luhut: Media Jangan Bikin Salah Paham dan Disinformasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyayangkan pemberitaan sebuah media terkait soal pengaturan transportasi Jabodetabek untuk mengurangi penyebaran wabah corona (covid-19). Padahal informasi tersebut masih berupa rekomendasi yang dibuat oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

“Beberapa saat yang lalu saya mendapatkan kiriman tautan berita yang berjudul “Corona, Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek”. Menurut saya penulisan berita tersebut kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan resminya, Rabu 1 April 2020.

Berdasarkan penelusuran Mata Indonesia, berita tersebut dibuat oleh CNNIndonesia dan dipublikasikan pada 1 April 2020 malam pada pukul 19.11 WIB.

Menurut Jodi, judul dan isi berita tersebut seakan-akan membenarkan bahwa pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek . Padahal jika dicermati isinya, surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. “Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” kata Jodi kecewa.

Kata dia, surat Edaran tersebut sebenarnya bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika sudah berstatus PSBB, maka daerah itu dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Jika merujuk pada PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, suatu daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Setelah itu baru dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Jodi pun menganjurkan agar semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar, apalagi di tengah krisis pandemi ini. Hal ini bertujuan agar semua orang bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. “Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini