Hati-Hati! Ini Sanksi Jika Melanggar PPKM di DKI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Peringatan bagi kamu warga Jakarta dan sekitarnya. Hari ini, 11 Januari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Pergub terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat untuk wilayah Jawa-Bali.

Kepala Satpol PP DKI Arifin meminta warga Jakarta tidak berkumpul di luar rumah selama masa pandemi, khususnya pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Ia menyebut bahwa masih banyak anak-anak muda yang berkumpul di tempat umum hingga rumah makan sampai larut malam.

Ia juga mengatakan agar masyarakat tetap menahan diri untuk tidak berkumpul di luar rumah sehingga menyebabkan kerumunan. Arifin menilai bahwa pihaknya membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah diterapkan.

Namun, jika masih ada yang melanggar, akan ada sejumlah sanksi yang ditetapkan sesuai arahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 79 dan 101 Tahun 2020.

Sanksi tersebut ditujukan bagi warga yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda sebesar Rp 250 ribu. Apabila mengulangi pelanggaran, sanksi yang diterapkan akan dilipatgandakan sebanyak 1 kali.

Sementara untuk rumah makan, warung makan, restoran, atau kafe bila ditemukan pelanggaran, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP dengan maksimal waktu tunggu selama 2 jam setelah penertiban.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3×24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Tak hanya di Jakarta, agar PPKM dipatuhi oleh setiap masyakat, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah segera menyiapkan sanksi-sanksinya. Sanksi daerah tersebut merupakan keputusan bersama. Lalu, bentuknya dapat beragam dari administrasi, hukum hingga pidana. Apabila ada masyarakat yang melanggar, sanksi sosial juga bisa diterapkan.  Namun, jika tak ada peraturan khusus daerah tersebut, maka bagi pelanggar PPKM akan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan.

Undang-Undang Kekarantinaan juga mengatur tentang pasal pelanggaran. Bahkan dapat dipidana dengan kurungan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Untuk itu, masyarakat diminta untuk melakukan penyesuaian dengan aturan baru ini. Serta menyusun SOP dalam penyelenggaraan kegiatan masing-masing. Dengan adanya sanksi yang berlaku di setiap daerah agar membuat masyarakat patuh dan malu jika melanggar hal tersebut. Pemerintah berharap agar masyarakat berpastisipasi aktif dan menerapkannya dengan sebaik-baiknya.

Di daerah Purbalingga, Bupati dan Polres setempat telah menyiapkan sanksi yang akan diberlakukan bagi masyarakat. Bagi yang melanggar jam malam dan protokol kesehatan akan dimasukkan ke dalam keranda mayat oleh polres setempat. Lalu, daerah Klaten akan melakukan penahanan e-KTP selama satu bulan bagi yang melanggar pembatasan kegiatan masyarakat.

Jika tak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 60 meit atau denda sebesar 500 ribu rupiah. Sanksi-sanksi tersebut akan berlaku pada 11 Januari 2021

Reporter : Afif Ardiansyah/Azizah Puteri Octaviana 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini