178 Kepala Daerah Dilantik Termasuk Bobby dan Gibran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution bersama 178 kepala daerah pemenang Pilkada 2020 dilantik pada hari ini, Jumat 26 Februari 2021.

Gibran akan dilantik menjadi Wali Kota Solo sedangkan Bobby menjadi Wali Kota Medan.

Sedangkan 178 kepala daerah kabupaten/kota ini berasal dari daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada 17 Februari.

“Kepala daerah yang berdasarkan hasil keputusan sela MK itu sidangnya tidak dilanjutkan, gugatannya tidak dilanjutkan,” kata Juru Bicara Kemendagri, Benny Irwan, Kamis, 25 Februari 2021.

Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati ini akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. Agar tidak melanggar pasal 164 UU 10/2016 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi, maka gubernur yang melantik akan tetap berada di ibu kota provinsi.

Sementara bupati dan wali kota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan. Pelantikan kakan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022, jadwal pelantikan nya sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan selama lima tahun.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

Kepala daerah yang terpilih nantinya, tidak akan mengemban jabatan selama 5 tahun penuh. Hal ini sesuai regulasi yang berlaku sekarang, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini