Gunung Merapi Semburkan 14 Guguran Lava Pijar, Masyarakat Mulai Mengungsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gunung Merapi kembali mengyemburkan lava pijar sejak Kamis, 7 Januari 2021 pukul 18.00-24.00 WIB dan Jumat 8 Januari 2021 pukul 00.00-06.00 WIB.

Hal itu dirilis oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Dari 12 jam periode pengamatan tersebut, setidaknya teramati guguran lava pijar sebanyak 14 kali.

Kepala BPPTKG Hanik Humaida mengatakan pada periode pengamatan Kamis malam, teramati 10 kali guguran lava pijar. Jarak maksimumnya mencapai 800 meter.

Kemudian pada periode pengamatan Jumat 8 Januari 2021 pukul 00.00-06.00 WIB, teramati empat kali gugura lava pijar dan terdengar dua kali suara guguran.

Pada periode pengamatan tersebut, asap kawah juga teramati berwarna putih dengan intensitas sedang serta tinggi 50 meter di atas puncak kawah.

Hingga saat ini BPPTKG masih menetapkan status Merapi pada tingkat Siaga (Level III). Dengan status ini, potensi radius bahaya yaitu radius 5 kilometer dari puncak Merapi.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat yang tinggal disekitar pegunungan mulai kembali mengungsi.

Koordinator Pengungsi Balerante, Jainu mengatakan, saat ini jumlah pengungsi dari KRB III Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten terus bertambah. Selain anggota keluarga, pengungsi juga membawa hewan ternak yang belum diungsikan ke penampungan sementara.

Ia mengatakan, terus memperbarui data jumlah pengungsi warga Balerante. Baik warga yang meninggalkan barak maupun yang datang.

Pemerintah Desa Balerante mengimbau kepada warga yang masih berada di rumah agar turun ke pengungsian. Namun pihaknya memaklumi untuk warga yang masih berusia muda yang bertugas menjaga keamanan kampung dan memantau perkembangan kondisi Merapi.

“Pihaknya mengingatkan agar warga yang ada di KRB III tetap berhati-hati dan waspada,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini