Gubernur DKI Jakarta Imbau Warga Sholat Idul Adha di Rumah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tingginya kasus Covid-19 di ibu kota membuat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Dalam seruannya, Anies meminta warga Jakarta untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing dan tidak menggelar takbir keliling. Hal tersebut dikarenakan, wilayah Jakarta saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.

“Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing,” tulis Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Sergub, Sabtu, 17 Juli 2021.

“Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantinkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat,” sambungnya.

Terkait dengan penyembelihan hewan kurban, Anies meminta warganya untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.

Di mana dalam Instruksi Gubernur Nomor 43/2021 itu menerangkan bahwa Pemprov DKI melarang pemotongan hewan kurban dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Ia meminta para panitia kurban menyembelih hewan melalui Rumah Potong Hewan (RPH).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini