Gubernur Bali: yang Disampaikan Jerinx Itu Bukan Kritik Tapi Menghasut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Proses hukum personel grup band Superman Is Ded (SID) Jerinx mendapat sorotan dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Dirinya mendukung Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Politikus PDIP ini menilai postingan drummer SID itu di media sosial selama ini bukanlah dalam konteks kritik, melainkan upaya menghasut dan mengagalkan kebijakan pemerintah dalam penangnganan corona.

Dia menyatakan, sebagai kepala daerah wajib melindungi masyarakat dari suatu wabah. Tindakan Jerinx, kata Koster, bisa membahayakan nyawa orang lain.

“Dengan tegas saya mengatakan, dukung apa yang dijalankan Bapak Kapolda, oleh Bapak Pangdam karena itu bagian daripada perangkat negara untuk menjalankan kebijakan negara,” katanya.

Dirinya bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat. “Kita diaduk-aduk, enggak bisa, sorry. Saya akan tegas urusan begini. No kompromi terhadap orang yang mengagalkan kebijakan pemerintah,” katanya.

Dia juga meminta Jerinx untuk bersikap gentle menghadapi proses hukum dengan tidak merengek meminta penangguhan penahanan.

“Jadi ini harus dipahami betul, jadi orang gentle saja. Di tahanan takut ternyata edeh, minta ditangguhkan. Adeh, katanya berani satu penjara dengan Pak Koster, satu penjara Pak DPRD. Mara disel blengih ternyata (baru disel, cengeng ternyata). Janganlah jadi orang jadi begitu,” katanya.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut ‘IDI kacung WHO’ di akun instagrammnya. Polisi menahan Jerinx selama 20 hari agar tidak mengulangi perbuatannya.

Jerinx disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini