Gegara Twitter, Ferdinand Hutahean Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga JK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahean dan pemerhati sospol Rudi S Kamri dilaporkan oleh putri kedua Jusuf Kalla, Muswira ke Bareskrim Polri.

Keluarga JK melapor karena cuitan Ferdinand dan Rusi yang menyinggung Jusuf Kalla.

“Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga,” kata Muswira di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

“Seperti yang kita tahu martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia saya berhak untuk melaporkan hal hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga,” ujarnya menambahkan.

Muswira mengaku, laporan yang tertuang dalam nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020, ini merupakan keputusan dirinya atas sepengetahuan Jusuf Kalla.

“(Barang bukti) Ada beberapa udah dimasukkan. Konten di Twitter, Facebook dan YouTube atas fitnah-fitnah mereka yang tulis,” kata dia.

Cuitan Ferdinand yang dilaporkan olehnya dan sempat diperlihatkan oleh Ira usai membuat laporan yaitu ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’.

Terkait dugaan cuitan itu berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab, Muswira melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan membantahnya.

“Enggak, kita enggak melihat terkait dengan itu. Tapi adalah persoalan bapak dianggap membawa keluar, tapi itu tidak sama sekali dilakukan oleh bapak. Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan adalah sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper,” ujar Ihsan.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini