Gegara Corona, WNI Dilarang Melancong ke 68 Negara Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyebaran wabah corona (covid-19) membuat banyak negara menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA), termasuk Warga Negara Indonesia (WNI). Tercatat 68 negara yang melarang WNI bertandang ke sana.

Kabar ini disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI lewat unggahan foto di akun Instagram @safetravel.kemlu beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak,” tulis sang admin.

Jika warga saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

View this post on Instagram

KEBIJAKAN NEGARA-NEGARA DI DUNIA DALAM MENGATASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sejak COVID-19 ditetapkan WHO sebagai pandemi, banyak negara menerapkan berbagai bentuk kebijakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut dapat berdampak pada rencana perjalanan Anda. Berdasarkan data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit COVID-19. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Jika Anda saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut. Berikut ini adalah jenis kebijakan pembatasan yang diterapkan berbagai negara untuk mengatasi COVID-19. #safetravelkemlu #safetravellers #negaramelindungi #coronavirus #covid19 #pandemic #WHO

A post shared by Safe Travel Kemlu (@safetravel.kemlu) on

Berikut daftar 68 negara yang melarang masuk WNI dari negara terpapar Virus Corona COVID-19:

1. Argentina

2. Antigua & Barbuda

3. Mikronesia

4. Kepulauan Solomon

5. Tuvalu

6. Fiji

7. Korea Selatan

8. Korea Utara

9. Taiwan

10. Macau

11. Mongolia

12. Italia

13. Yunani

14. Siprus

15. Arab Saudi

16. Rumania

17. Republik Moldova

18. Serbia

19. Montenegro

20. Albania

21. Bulgaria

22. Makedonia Utara

23. Bosnia Herzegovina

24. Ukraina

25. Georgia

26. Armenia

27. Turki

28. Jerman

29. Swiss

30. Norwegia

31. Austria

32. Denmark

33. Swedia

34. Finlandia

35. Estonia

36. Latvia

37. Lithuania

38. Ceko

39. Hongaria

40. Polandia

41. Slowakia

42. Amerika Serikat

43. Kanada

44. Bahamas

45. Belize

46. El Salvador

47. Guatemala

48. Honduras

49. Jamaika

50. Vietnam

51. Kamboja

52. Kosta Rika

53. Panama

54. Malaysia

55. Singapura

56. Afrika Selatan

57. Uni Komoros

58. Rwanda

59. Sierra Leone

60. Djibouti

61. Angola

62. Namibia

63. Bangladesh

64. Nepal

65. Maladewa

66. India

67. Kyrgyzstan

68. Sri Lanka

2 KOMENTAR

  1. Wajar wajar saja Negara Asing yg me red Notice Warga Indonesia,begitu jugq sebaliknya,sebagai negara seperti Indonesia yg menghormati dan melindungi warga masyarakatnya dari ancaman penyebaran virus covid19 melalui aturan pengetatan berkomunitas antar bangsa,..Kementrian Luar Negeri Indonesia,cq. Pemerintah;WAJIB mengeluarkan pelarangan dan pembatasan warga negara Asing yang diperluas dengan pengecualian kepentingan khusus dengan Izin ketat di setiap pintu masuk ke Wilayah Perbatasan di Indonesia,.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini