FPI Bubar, Waspadai Motif Penggunaan Atributnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Sri Yunanto menegaskan masyarakat harus waspada terhadap motif di balik penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) pasca pembubaran ormas tersebut. Ia mencontohkan saat peristiwa bantuan yang diberikan kepada korban banjir Februari lalu.

“Kalau bantu pakai simbol berarti ya nggak ikhlas, memang artinya berkurang kalau nggak pakai atribut? Kan sama saja, justru itu tetap konsisten bahwa pemerintah larang,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.

Ia menilai dari fenomena tersebut pemberian bantuan menggunakan atribut FPI rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus waspada terlebih ada wacana pergerakan organisasi Front Persaudaraan Islam yang di dalamnya juga diisi oleh simpatisan Front Pembela Islam.

“Korban banjir hanya kedok saja FPI pasti lakukan macem-macem nih,” kata Sri Yunanto.

Sebelumnya saat insiden banjir melanda Ibukota, ada beberapa relawan FPI yang membantu korban dengan menggunakan simbol dan atribut ormas yang sudah dilarang itu. Akhirnya, kegiatan itu dibubarkan kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan tegas mengatakan tindakan anak buahnya melarang penggunaan atribut itu sudah benar.

Sebab, melanggar SKB enam menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain terkait atribut FPI ini.

Erwin menekankan bila ada pihak khususnya dari FPI yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol yang telah dilarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini